PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
A.Pentingnya usaha pembelaan negara
Pada bagian ini kalian di ajak untuk mempelajari pentingnya usaha pembelaan negara.materi ini penting dipahami agar setiap warga negara memiliki pemahaman, kesadaran, dan kemauan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara.
1.Pengertian usaha pembelaan negara
Dalam UUD 1945tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut,dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan "usaha pembelaan negara" tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu "upaya bela negara".dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan republik indonesia yabg berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
2.Usaha pembelaan negara penting dilakukan
Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari gangguan oranglain. lebih - lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian.
Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara.
Pada dasar nya setiap orang membutuhkan organisasi yang disebut negara. Apa yang terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu "manusia merupakan serigala bagi manusia lainya" (Homo Homini Lupus) dan "perang manusia lawan manusia" (Bellum Omnium Contra omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, san keadilan.
Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting bagi setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara indonesia, diantaranya yaitu:
A.untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
B.untuk menjaga keutuhan wilayah negara
C.merupaka panggilan sejarah;
D.merupakan kewajiban setiap warga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar