Penyembelihan Binatang
1.PENGERTIAN PENYEMBELIHAN
Sembelihan dalam istilah fikih di sebut al-zakah yang bermakna baik dan suci. Digunakan istilah al-zakah untuk sembelihan, karena dengan penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syara' akan menyebabkan hewan yang disembelih itu baik, suci dan halal dimakan. Jika hewan tidak disembelih dahulu maka hewan tersebut tidak halal dimakan.
2.TUJUAN PENYEMBELIHAN
Tujuan penyembelihan adalah untuk membedakan apakah hewan yang mati itu halal atau haram dinamakan. Hewan yang disembelih dengan ketentuan syara', haram dimakan, misalnya : menyembelih tidak menyebut nama allah tetapi menyebut selainnya. Hewan yang mati tidak karena disembelih juga haram dimakan, seperti bangkai (kecuali ikan dan belalang)
3.SYARAT-SYARAT PENYMBELIHAN
A.syarat orang yang menyembelih
Didalam kitab hidayatul mujtahid karya ibnu rusyd disebutkan bahwa orang yang boleh menyembelih itu ada 5 syarat :
1).islam
2).Laki-laki
3).Baligh
4).Berakal sehat
5).tidak menyia-nyiakan shalat
B.syarat hewan yang disembelih
1). Masih dalam keadaan hidup
2). Hewan yang halal zatnya mapun cara memperolehnya
C. Syarat alat menyembelih hewan
Rasulullah Saw. Bersabda, bahwa apa saja yang dapat mengalirkan darah, selain kuku dan tulang (gigi) adalah boleh untuk menyembelih hewan :
1). Alatnya tajam
2). Terbuat dari besi, baja, bambu, batu, dan lain sebagainya selain kuku dan tulang (gigi)
5. Sunnah penyembelihan hewan
Hal-hal yang diaunnahkan dalam menyembelih binatang adalah :
1. Menghadapkan hewan ke kiblat
2. Meniatkan semata-mata karena Allah Swt. Dan sesuai dengan ketwntuan syara'
3. Alat yang diguanakan untuk menyembelih yamg tajam
4. Mempercepat proses penyembelihan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar